Hukum Mati Warga Asing... !!!!



Negara Indonesia dalam beberapa bulan ini akan dan telah mengeksekusi Mati Warga Asing  bandar Narkoba. Namun ketegasan Indonesia mulai mendapat kecaman dari pemerintah negara asal terpidana, belakangan pemerintah Brazil menolak keputusan  pengadilan indonesia, sebelum Brazil perdana menteri dan menteri luar negri Australia telah lebih dahulu memberi kecaman atas eksekusi  mati 2 warganya, bahkan perdana menteri Australia meminta agar pemerintah Indonesia tidak melupakan sumbang sih sebesar 1 Milyar Dollar Australia yang diberikan saat Thunami Aceh.


Selain Australia pemerintah Prancis juga memprotes hukuman Mati dinegara Indonesia namun tidak seekstrim pemerintah Australia. Bahkan beberapa waktu lalu sekjen PBB juga melayangkan surat kepada pemerintah indonesia untuk membatalkan eksekusi mati gembong Narkoba.


Pernyataan ini membuat berbagai kalangan bereaksi keras agar PBB tidak mengintervensi kepada kebijaksanaan hukum di Indonesia. Ketegasan Hukuman Mati di Indonesia bukan tanpa alasan dikarenakan Indonesia sudah masuk dalam keadaan Darurat Narkoba pada tahun 2015 meningkat menjadi 5,8 juta orang naik dari tahun lalu 4,2 juta pengguna dengan korban tewas 40,50 orang perhari, dan di indonesia telah menjadi pasar narkoba, tahun lalu 29 jenis narkoba masuk ke Indonesia dengan kerugian Negara 48 Trilyun Rupiah.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment