Bali Nine "Hukum Mati"

Siapa itu  "Bali Nine"??



Delapan pria dan seorang wanita ditangkap pada bulan April 2005 di bandara dan hotel di Bali, Indonesia setelah tertangkap polisi. Mereka mencoba untuk membawa 8.3kg (£ 18) heroin kembali ke Australia dan jaksa pada tahun 2006 pengadilan memutuskan bahwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah melakukan perdagangan Narkoba atau Bandar Narkoba.
Pengacara untuk dua orang mengatakan mereka masih berusaha untuk pembatalan hukuman mati, tetapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa setiap naik banding dan telah ditolak grasi oleh Presiden tidak bisa lagi di batalkan.


Hingga perdana menteri Australia membuat permohonan untuk Indonesia agar dibatalkannya  hukuman mati bagi Chan dan Sukumaran.
Negara Brasil dan Perancis, yang warganya juga dihukuman mati telah menyatakan penolakan atas hukuman mati dalam beberapa minggu lalu.
Pada bulan Januari Indonesia mengeksekusi mati enam orang, lima di antaranya adalah orang asing karena kasus narkoba.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment