Harga Premium mengalami kenaikan , untuk dijual di luar Pulau Madura, Jawa dan Bali naik per 1 Maret 2015, menjadi Rp 6.900 per liter naik dari Rp 6.700.
Sedangkan harga Solar tetap Rp 6.400 per liter, dan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Keputusan menaikan harga premium di"Ketuk" berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak , yang telah diganti dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Menurut Kementerian ESDM keputusan menaikan harga BBM tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek.
Pertama, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi dalam pengelolaan harga dan logistik sepanjang masih ada perbedaan harga yang masih belum stabil.
Kedua, harga minyak dunia saat ini masih mengalami fluktuasi, menyusul pelaku pasar minyak dalam konflik di Libia.
Ketiga, masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta masih lesunya perekonomian global. Amerika ikut berperan penting dalam kenaikan harga BBM.
Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari lalu cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium di 88 wilayah antara lain Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 200 per liter untuk menjaga kestabilitas ekonomi sepanjang bulan Februari.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dollar AS per barel,” tulis Kementerian ESDM.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon